Tahu Bulat Sering Pakai Bahu Jalan

Muaraenimonline.com – Maraknya usaha yang sangat viral yaitu tahu bulat semakin menjamur. Para pedagang memanfaatkan mobil bak terbuka untuk berjualan. Di sepanjang jalan, kendaraan berkeliling sambil menggoreng tahu bulat saat menjajakannya.

Seringkali, perilaku pedagang tahu bulat mengganggu ketertiban jalan. Ketika ada calon pembeli, seketika mobil itu langsung berhenti.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan para pedagang tahu bulat bisa dijerat sanksi bila menjajakan dagangannya di bahu jalan.

Sudah jelas pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Seperti misalnya memarkir kendaraannya untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.

BACA:  Raih Perunggu Olimpiade, Windy Dapat Kadeudeuh dari Pemda Prov Jabar Ridwan Kamil Semangati Atlet Jabar di Olimpiade

“Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dinyatakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan dengan alasan yang jelas,” kata Budiyanto, 15 Maret 2017.

Setiap orang, termasuk pedagang tahu bulat, berhenti di tempat yang terdapat rambu lalu lintas atau marka jalan sehingga mengganggu fungsi jalan, akan dikenakan sanksi pidana dua bulan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Ada di Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22/2009, jangan sampai berjualannya menganggu pengguna jalan lain,” ujar dia.

Sering Ditindak

Aparat kepolisian, kata dia, memperbolehkan mobil bak terbuka digunakan untuk berjualan, termasuk pedagang tahu bulat. Hanya saja, para pedagang mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

BACA:  Pembahasan RUU Pemilu Diperpanjang oleh DPR

“Ya enggak apa-apa, itu termasuk kategori mengangkut barang. Yang kami permasalahkan kalau mereka berhenti di bahu jalan. Berhenti di situ lalu mengganggu pengguna jalan lainnya, itu yang dikenakan sanksi,” ujarnya.

Budiyanto mengaku personelnya sudah banyak menindak para penjual tahu bulat yang menjajakan dagangannya di bahu jalan. Rata-rata para pedagang divonis sanksi denda sebesar Rp150 ribu.

“Kalau vonis tergantung hakim yang menentukan di pengadilan, tapi rata-rata dendanya hanya sekitar Rp150 ribu. Tergantung hakim, hakim punya keyakinan sendiri ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *