Tak juga Terealisasi, Petani Tembakau Tagih RUU ke DPR

Klaten – Ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Mereka mengingatkan supaya DPR lebih memperhatikan nasib petani tembakau yang sedang berjuang melawan berbagai ancaman dan tekanan, seperti serbuan tembakau impor, kampanye ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh kelompok anti tembakau, dan regulasi-regulasi lain yang mematikan nasib petani tembakau.

“DPR harus menekan pembuat kebijakan agar pertanian tembakau bisa tetap berlangsung di Jawa Tengah dengan membuat payung hukum yang melindungi kami. Agar Pemerintah mendorong terciptanya regulasi yang menolak impor tembakau,” kata koordinator aksi, Sigit Ariyanto di Pemkab Klaten, Jumat (24/3/2017).

BACA:  Mental Juara Arsenal Dipertanyakan Eks Striker Handalnya

Terkait regulasi impor tembakau, menurut Sigit, mengakibatkan jumlah tembakau impor selalu meningkat setiap tahun. Hal ini mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal cenderung  beralih ke tembakau impor.

“Data Kementerian Perindutrian RI menyebutkan bahwa pada  2003 jumlah impor tembakau hanya 28.000 ton, pada 2010 sebanyak 91.000 ton, dan puncaknya pada 2012 mencapai 150.000 ton,” jelas Sigit.

BACA:  3 Kali Masuk Bui, Nenek Tak Kapok

Sementara, seorang peserta aksi, Joko Lasono menegaskan, petani tembakau seluruh Indonesia siap mengawal RUU Pertembakauan agar segera disahkan. “Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau, mengembangkan industri pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan,” pungkasnya.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *