Tambang Rakyat, Sumber Potensial PAD

Penulis : Endang Soeparmono
Sekretaris Partai Nasdem Muara Enim
– Wakil ketua Projo Muara Enim

Bila merilis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No 4/2009“) bahwa Kawasan Pertambangan Rakyat disebut dengan Wilayah Pertambangan Rakyat(“WPR”), yakni salah satu bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR oleh Bupati/Walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD”) kabupaten/kota, Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan gubernur. WPR yang diprioritaskan adalah wilayah yang telah dilakukan penambangan. Untuk dapat diajukan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat, diantaranya telah dilakukan usaha pertambangan selama 15 tahun atau lebih. Dalam hal ini, konteks pengelolaan Perdagangan pertambangan diantaranya terdiri dari Explorasi – Eskploitasi dan

“Tambang Rakyat” di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul telah dilakukan eksploitasi selama 13 tahun, tentu sebelumnya telah dilakukan eksplorasi berupa penelitian atas kandungan batubara di wilayahnya, walau secara otodidak Dengan demikian, wilayah pertambangan yang dikelola rakyat di kecamatan tersebut telah memenuhi syarat untuk diajukan menjadi WPR. Setelah penetapan WPR, tahap selanjutnya adalah Bupati/walikota memberikan Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), terutama kepada penduduk setempat, baik

perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Namun selama 13 Tahun itu pula status tambang rakyat masih tetap dinyatakan

Tambang Ilegal, meski sudah banyak langkah yang telah ditempuh demi mendapatkan legalitas atas usaha mereka, dengan opsi-opsi koperatif yang mereka tawarkan. Lantas, meski sudah di cap sebagal Tambang Ilegal, apakah kemudian mereka jerah dan menghentikan aktivitas eksploitasi dan perdagangan ?. Ternyata sudah sampai 13 tahun Tambang Rakyat Batubara tetap beraktifitas meski ilegal. Karena bagi mereka itu matapencaharian diatas tanahnya sendiri demi menafkahi keluarganya.

BACA:  Empat Kader Golkar Mencalonkan Diri Sebagai Ketua DPD Golkar Muara Enim

Menjadi pertanyaan besar “sampal kapan status TAMBANG-ILEGAL atas usaha Tambang Rakyat ?”.

Kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah diperbaharui dengan dan Batubara, yang Peraturan Pemerintah sebagai turunan sangat dinantikan di bulan November dan Desember 2020.

Bila dilirik dari kacamata Pendapatan Asli Daerah, Kabupaten Muara Enim telah kehilangan sumber PAD yang sangat melimpah. Terdeteksi bahwa Produksi rata-rata per hari Batubara Tambang Rakyat adalah sekitar 1.500 ton. Berarti per satu bulan mencapai 45.000 ton per bulan. Dengan demikian selama 13 tahun ini Tambang Rakyat telah memproduksi batubara sebanyak 585.000 ton. Memang sangatlah tidak sebanding dengan Produksi batubara PTBA Unit Pertambangan Tanjung Enim yang tercatat sebesar 28.075.437 ton pada tahun 2019. Namun kenyataan yang harus kita pahami bahwa Tambang Rakyat yang katanya legal telah memproduksi sebanyak 585.000 ton (kurun waktu 13 tahun)

Jika dihitung rata-rata penjual per tiap kilogram batubara adalah Rp.2.750.-. Maka omzet yang telah diraih oleh usaha tambang batubara traidisonal itu sebesar 1.500 x 1.000 2.750 = Rp. 4.125.000.000,- per hari

= Rp. 123.750.000.000,- per bulan Rp. 1.485.000.000.000,- per Tahun. Berarti omzet yang telah didapat Tambang Rakyat selama 13 Tahun Ini adalah sebesa Rp. 19.305.000.000.000,-..

Para Praktisi Pajak dapat menital sudah berapa Rupiah untuk Pendapatan Asli Daerat Kabupaten Muara Enim telah menguap selama 13 Tahun ini. Misalkan dikalikan pajak 11,5% saja, PAD yang menguap sudah sebesar Rp.1.485.000.000.000. Woww, nilai besar yang diabaikan.

Lantas, apakah para pelaku Tambang tidak mau bayar Pajak Mereka mau, sangat mau dan patuh. Tapi kemana mau bavar nataka ?

BACA:  Bumdes Desa Tanjung Raja Terinovatif Kedua Se-Sumsel

Jika dihitung rata-rata penjual per tiap kilogram batubara adalah Rp.2.750,-. Maka omzet yang telah diraih oleh usaha tambang batubara tradisonal itu sebesar

1.500 x 1.000 x 2.750 = Rp. 4.125.000.000,- per hari = Rp. 123.750.000.000,- per bulan = Rp. 1.485.000.000.000,- per Tahun.

Berarti omzet yang telah didapat Tambang Rakyat selama 13 Tahun ini adalah sebesar

Rp. 19.305.000.000.000,-.. Para Praktisi Pajak dapat menilai sudah berapa Rupiah untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muara Enim telah menguap selama 13 Tahun ini. Misalkan dikalikan pajak 11,5% saja, PAD yang menguap sudah sebesar Rp.1.485.000.000.000. Woww, nilai

besar yang diabaikan. Lantas, apakah para pelaku Tambang tidak mau bayar Pajak ?. Mereka mau, sangat mau dan patuh. Tapi kemana mau bayar pajaknya ?.

Suatu kecerobohan yang sangat besar atas kerugian kehilangan pajak yang luar biasa besar itu.

Oke, 13 Tahun telah berlalu…! Untuk Tahun 2021 dan seterusnya, apakah PAD Kabupaten Muara Enim akan kembali kehilangan atau dihilangkan”,

Sehingga, bila dilirik dari penyelamatan pajak untuk PAD dan peningkatan nilai APBD yang selalu defisit: Legalitas usaha partambangan batubara Tambang Rakyat akan

menjadi motivasi dan salah satu solusi terbaik. Karena dengan regulasiyang baik, tentunya para Tambang Rakyat akan melakukan aktifitas pertambangannya diatas konsekwensi yang diberlakukan; diantaranya Wajib Bayar Pajak dan Usaha Pertambangan yang mengutamakan K3.

Dengan demikian, konsekwensi hukum baru bisa diterapkan apabila kemudian setelah

ada regulasinya, kembali terjadi longsor atau bencana lainnya. Kuratif atau penindakan secara hukum itu jalan terakhir, namun pencegahan dengan pembinaan yang diutamakan. Karena tanpa legalitas pun mereka masih tetap menambang, demi menafkahi keluarganya.

Semoga Para anggota Legislatif bersama stakeholder yang terkait, bisa mencarikan solusi yang betul-betul berpihak kepada rakyat. Aamin.

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *