Tiga Remaja Ini Diamankan Polisi Saat Hisap Tembakau Gorila

SERANG – Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Nahar utarakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang berinisial OA (19), AM (19) dan IR (18) dilokasi berbeda yakni di daerah Kaujon, Kota Serang dan Keramatwatu, Kabupaten Serang.

Kini Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila dari tangan tiga remaja pengangguran. Hasilnya tiga paket tembakau gorila diamankan sebagai barang bukti.

BACA:  Bang Japar Komhan Cakung Barat Untuk Mempererat Antar Anggota Lakukan Silaturahmi Dan Konsolidasi Internal 

“Pelaku yang pertama kali diamankan dari informasi masyarakat yakni OA di daerah Kaujon, kemudian kita kembangkan, dan langsung bergerak mengamankan pelaku lainnya Am dan IR di Kramatwatu,” kata Nahar, Kamis (20/4/2017).

Pengakuan OA, kata Nahar, dia mendapatkan tembakau gorila dari AM dengan harga per paketnya Rp200 ribu. Sedangkan AM mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisal G yang masih dalam pengejaran.

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebab, ketiganya diduga hanya sebagai pemakai yang berniat pesta.

BACA:  H. Susno Duadji : Reformasi Agraria Untuk Mengatasi Ke-Tidak Adilan Kepemilikan Tanah

Ketiganya diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *