Muara Enim (muaraenimonline.com) – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan ungkap kasus yang dilakukan oleh Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) dengan mengamankan 2 (Dua) orang Laki-Laki, dalam Perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Diketahui tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 ini terjadi di Talang Pertama Desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim dengan tersangka Edi Candra Bin Tasudin (26) bersama temannya Neno Bagus Pareza Bin Nopi (24) warga Desa Padang Bindu Kec. Panang Enim kab.Muara Enim.
“Informasi yang didapat pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 2020 Lebih Kurang Pukul 16.30 Wib, tim L.E.B.A.H menerima Laporan polisi Atas terjadinya pencurian dengan kekerasan di Talang Pertamo Desa Padang Bindu Kecamatana Panang Enim Kabupaten Muara Enim Pada saat pelapor sedang duduk bersama saksi datang 2 orang terlapor dan yang 1 (satu) membawa 1 (satu) buah kayu langsung memukul kepala pelapor sebanyak lebih dari 1(satu)kali kemudian terlapor yang lainnya mengambil 2 (dua) unit Handphone merk Xiaomi dan Oppo,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Donny Eka Syaputra yang didampingi Kapolsek Tanjung Agung AKP. Faizal P. Manulu melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim Iptu Ishak, Sabtu (20/6/2020) dalam siaran persnya.
Kemudian Faizal mengungkapkan atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian pundak dan kerugian lebih kurang Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
“Atas dasar laporan tersebut Kemudian kapolsek Tanjung Agung bersama Tim L.E.B.A.H menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Setelah melakukan Penyelidikan terhadap identitas pelaku serta mengetahui keberadaan para pelaku, Kapolsek Tanjung Agung beserta anggotanya langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap Badan dan rumah pelaku,”terangnya.
Lanjut Ishak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 02.00 wib pelaku Edi Candra berhasil diamankan, selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 02.30 wib pelaku Neno Bagus Pareza juga berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan barang bukti terhadap pelaku Edi Candra, Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga Tim L.E.B.A.H memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Edi Candra. Dan kemudian pelaku serta seluruh Barang Bukti Langsung diamankan ke Polsek Tanjung Agung,”pungkasnya.
@Ndank