Muara Enim (muaraenimonline.com) – Kantor imigrasi kelas IIB Non TPI Muara Enim melakukan berbagai terobosan guna meningkatkan pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan diadakannya Peresmian Inovasi Layanan Publik dan Hibah Renovasi Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Kamis (23/7/2020) di aula Kantor Imigrasi kelas IIB Muara Enim.
“Peningkatan kualitas publik dibidang keimigrasian pada masyarakat sejalan dengan tugas dan fungsi imigrasi Melakukan Kegiatan Keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan dengan Fungsi berupa Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali.
Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia.
Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas IIB Non TPI Muara Enim Made Nur Hepy, SH, M.Ap dalam sambutannya.
Kemudian Made menerangkan hal ini dilakukan dengan harapan dapat lebih meningkatkan perekonomian masyarakat di kabupaten Muara Enim dengan berbagai terobosan yang dilakukan oleh Imigrasi kelas IIB Muara Enim.
“Kita melakukan berbagai terobosan didalam melakukan peningkatan pelayanan publik dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Muara Enim dengan berbagai inovasi diantaranya Madun yaitu paspor masuk dusun, Lapor Rakit yaitu pelayanan bagi masyarakat yang sakit ingin mengurus paspor, lapor lentera yaitu pembuatan paspor dijam-jam kerja atau jam-jam sibuk, lapor tunggu (laporan pelayanan sabtu minggu), lada tunggu (layanan darurat sabtu dan minggu), serta Laki Romantis yaitu Layanan mencuci kendaraan bermotor mandiri dan gratis), dan yang terbaru hari ini bekerjasama dengan Disdukcapil yaitu layanan siduk yaitu sinergi imigrasi dan pendudukan pencatatan sipil,”jelasnya.
Selanjutnya Made menambahkan selain inovasi-inovasi tersebut Imigrasi kelas IIB Non TPI Muara Enim juga menyiapkan berbagai fasilitas bagi masyarakat yang sedang melakukan pembuatan paspor.
“Kita juga menyiapkan berbagai Fasilitas bagi masyarakat yang ingin membuat paspor berupa Coffee Corner, tempat bermain anak, ruang baca, tempat ibu menyusui, ruang disabilitas, dan GTC yaitu pembayaran via Bank setiap pengurusan keimgrasi,” lanjutnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan rehab ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim tersebut dalam rangka dukungan Pemkab Muara Enim mendukung optimalisasi pelayanan publik Kantor Imigrasi ini kepada masyarakat yang membutuhkan keperluan pembuatan passport.
“Pemkab Muara Enim mendukung sepenuhnya optimalisasi pelayanan publik Kantor Imigrasi ini kepada masyarakat maka dari itu Pemkab Muara Enim memberikan bantuan hibah ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sebesar Rp 200 juta lebih dari dana APBD Pemkab Muara Enim tahun 2019,”ujar H. Juarsah.
Lebih lanjut H. Juarsah mengatakan batuan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Muara Enim terhadap pelayanan yang diberikan oleh imigrasi pada masyarakat Muara Enim.
“Atas nama Pemkab Muara Enim, hibah rehab ruang pelayanan ini sebagai wujud apresiasi dan dukungan masyarakat Kabupaten Muara Enim dan Pemkab Muara Enim kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim,” kata H. Juarsah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum HAM Sumatera Selatan (Sumsel), diwakili Kepala Divisi Imigrasi, Sapar Muhamad Godam, SH, MH, mengatakan atas nama Kanwil Hukum HAM Sumsel mengucapkan terima kasih atas sinergi positif dari Pemkab Muara Enim dengan adanya bantuan hibah ruang pelayanan.
“Saya harapkan dengan hibah yang diterima ini, bisa mendukung pelayanan publik dalam pembuatan passport di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim,”pungkasnya.
@Ndank