Usulan DPRD Terkait Pemberhentian Ahok Sudah Ditunggu Tjahjo

Muaraenimonline.com – Kementerian Dalam Negeri sedang menunggu adanya sebuah usulan guna pemberhentian Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ibu kota sebelum memberhentikan Ahok dari jabatannya.

Sebuah usulan guna pemberhentian dari DPRD dibutuhkan sesuai amanat Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada peraturan tersebut dikatakan, pemberhentian kepala/wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau diberhentikan harus diumumkan dan diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri.
“Dengan demikian, maka proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI karena permintaan sendiri merujuk pada aturan pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat (26/5).

Kepala daerah atau wakilnya dapat berhenti karena tiga alasan, seperti tertulis pada Pasal 78 UU Pemda. Ketiga alasan itu yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

BACA:  11 Prioritas Pembangunan Jabar Tahun 2022

Diketahui jika Ahok telah mengirim surat pengunduran dirinya sebagai gubernur ibu kota sejak Selasa (23/5). Langkah itu diambil setelah Ahok dan kuasa hukumnya memutuskan tak mengajukan banding atas vonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri Ahok cukup kuat. Namun, hal tersebut dapat diperkuat dengan adanya salinan berita acara penarikan upaya bandingnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA:  Heboh, Patung Jokowi di Hongkong

“Alasan pengunduran ini cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara Pencabutan Bandingnya dari PT DKI. Tanpa menunggu berita acara, proses administrasi bisa jalan dulu,” katanya.

Jika Ahok diberhentikan, wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan menjadi Gubernur definitif ibu kota hingga Oktober mendatang.
Djarot akan memimpin ibu kota seorang diri hingga gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dilantik pada akhir Oktober.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *