Mat Rebu Dan Sumantri Digelandang Polisi, Kasus Pencurian Sapi

Muara Enim (muaraenimonline.com) – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Dangku pada hari kamis (23/07/2020) berhasil meringkus dua orang laki-laki yang melakukan pencurian hewan ternak yang terjadi di Dusun V Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru  Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Diketahui kedua pelaku tersebut yaitu Mat Rebu (56) Pekerjaan petani warga Talang Nangka Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba dan Sumantri (40 Tahun) pekerjaan juga seorang petani warga desa Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB diketahui oleh saksi Linda istri dari pelapor Fredi melihat sapi yang diikat didekat rumahnya di dusun V Desa Jemenang Kecamatan  Rambang Niru Kabupaten  Muara Enim sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian ini akhirnya korban Fredi melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sapi yaitu Delfi. Mendengar laporan ini Korban yang juga pemilik sapi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

BACA:  Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Serta Langgar Aturan Lalu Lintas, Siap-siap Kena Tilang!

Setelah menerima laporan pencurian hewan tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Rambang Dangku AKP. Apriansyah, SH, M.Si mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sapi tersebut saat ini berdomisili di desa Darmo Kasih kecamatan Belimbing atau berada diwilayah hukum Polsek Gunung Megang,

lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP. Apriansyah, SH, M.Si berkoordinasi dengan Kapolsek Gunung Megang AKP. Herli Setiawan, SH, MH guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Atas informasi itu Kapolsek Rambang Dangku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH untuk berkoordinasi dengan kanit reskrim Polsek Gunung Megang IPTU Aisen Hower, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku diback up anggota Reskrim Polsek Gunung Megang berangkat menuju  desa Darmo dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian  berhasil menangkap 2 orang tersangka  bersama dengan barang bukti Satu ekor sapi milik korban.

BACA:  Belum Terungkapnya Pemilik Sabu 30 Gram oleh Polres Luwu

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si membenarkan kejadian perkara tersebut, Jum’at (24/7/2020) dalam siaran persnya.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian hewan ternak, yang mana penangkapan ini berhasil kita lakukan setelah mendapat back up dari Polsek Gunung Megang mengingat kedua pelaku tinggal di wilayah hukum Polsek Gunung Megang yaitu di desa Darmo Kasih. Dan kini Para Pelaku dan barang bukti satu ekor sapi sudah kita amankan di polsek Rambang Dangku guna diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban mengalami kerugian kisaran Rp.10 jutaan,”pungkasnya.

@Ndank

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *