Plt. Bupati Beri Tempo Dua Minggu Agar Hak Pekerja Yang Dirumahkan PT. GPEC dan PT. SGLPI Diselesaikan

Muara Enim (muaraenimonline.com) – Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. M. Teguh Jaya, M.M siang tadi (18/05/2020) sekitar pukul 16.00 Wib mendatangi lokasi proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru.

Kedatangan Plt. Bupati Muara Enim dimaksudkan untuk melakukan mediasi terhadap konflik antara serikat pekerja dengan PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi buruh di PLTU Sumsel I.

Dari pertemuan tersebut, Plt. Bupati menginstruksikan PT. GPEC dan PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan, mereka hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skill jobs).

“Atas nama Pemkab Muara Enim kami minta stop aktifitas TKA yang mengerjakan pekerjaan kasar disini dan kita tegaskan bahwa TKA yang bekerja di pembangunan PLTU ini adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus (skill job). Dan juga kami meminta untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan,” tegas Juarsah saat pertemuan itu.

BACA:  Terkait Mayat Dalam Koper, ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Kejinya

Kemudian Plt. Bupati memberi waktu dalam tempo waktu 2 minggu agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan.

“Terkait gaji pegawai yang di rumahkan kami instruksikan langsung sudah bulan, karena berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, maka pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah,” urainya.

Menanggapi hal tersebut, PT. GPEC melalui Koordinator Proyek, Mr. Li dan Manajer Administrasi PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr. Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.

“Kita sepakat menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar dan Kemudian kami juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur,” terangnya.

BACA:  Pondok Taman Baca Jadi Solusi Siswa Agar Tidak Jemu Dimasa PandemiĀ 

Lebih lanjut khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWT/tetap), secara manajemen belum dapat dipenuhi dengan alasan bahwa perusahaan mereka-pun hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut.

“Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Sedangkan Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab Muara Enim.

“Terima kasih kami pada Bapak Plt. Bupati yang berjanji untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini. Turut hadir pula Kepala Disnaker Muara Enim, Camat Rambang Niru dan Camat Belimbing,” pungkasnya.

@Ndank

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *