Polsek Lembak Amankan Pelaku Pembunuhan Di Kebun Karet

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM
Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan pelaku pembunuhan berencana sebagaimana dalam pasal 340 atau pasal 338 KUH Pidana. Pelaku diketahui bernama Yeni(36) warga dusun 1 Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Pada peristiwa tragis kasus pembunuhan tersebut, pelaku diketahui dengan sengaja telah membawa senjata tajam saat mendatangi koban bernama.Beni Aryani Binti Hamid Alm (35), saat korban tengah menyadap kebun karet.

Hal tersebut dilakukan karena motif cemburu kepada korban karena korban diduga telah berselingkuh dengan suami pelaku dan tak terelakan lagi keributan berdarah dikebun karet tersebut terjadi dan korban tewas bersimbah darah karena telah mengalami tusukan dari pelaku tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP DanySianipar,SIk, melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo,SH,MH, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan atas nama Yeni (36) warga Desa Tapus Kecamatan Lembak.

BACA:  FKPB Tanyakan Dasar Hukum dan Transparansi Sanksi Denda kepada DPRD Kota Palembang

Lanjutnya, pelaku diamankan setelah pelapor dan beberapa saksi mendatangi Polsek Lembak yang kemudian kita bergerak ke TKP dan mengamankan keadaan disekitar kejadian tersebut.

“Korban tewas dengan beberapa luka dibagian bahu, perut, pinggang dan menyayat tangan korban dan diduga nyawa korban tak tertolong karena kehabisan darah,” ungkap Kapolsek.

Dikatakan, adapun kronologi kejadian dalam peristiwa tersebut, pelaku pertama -tama menanyakan perihal hubungan korban dengan suami pelaku dan berkata “Dem lah ganggu lakiku, Lalu korban menjawab Nak ngapo kau kendak akulah”  dan emosi pun akhirnya terjadi hingga terjadi pembunuhan.

“Ya,setelah kejadian itu pelaku kabur
meninggalkan korban tewas dikebun karet yang tak lama kemudian pelaku ini menuju Polsek Lembak menyerahkan diri dan kini kita amankan ,” tegas AKP Sigit Widodo pada Selasa (17/08).

BACA:  Barang Bukti 250 Perkara Dimusnahkan Kejari Muara Enim

Adapun dalam perkara pembunuhan yang kita amankan yakni sejumlah barang bukti 1 buah Pisau golok panjang lebih kurang 30 Cm, 1 ( satu ) buah Baju Kaos hitam motif garis Putih lengan panjang, 1 ( satu ) buah celana dasar panjang coklat panjang, 1 (satu) pasang sepatu bot hitam, 1 (satu) helai jilbad warna ungu,1 (satu) buah Baju Kaos partai, 1 (satu) buah celana pendek biru,1 (satu) pasang sendal selop warna kream,1 (satu) unit SPM Yamaha Vega milik Terlapor ,dan 1 (satu) unit SPM Viar milik Korban.(Junai)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *