Asyik Nongkrong Dibengkel, Tersangka Pelaku Narkoba Diringkus Team Puma

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM -Team Puma Polsek Gelumbang amankan tersangka Herdianto alias Yopi (43) diduga terlibat penyalahgunaaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widi Harto, S.Ik mengatakan berawal dari Informasi masyarakat yg diterima bahwa di Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim seringkali terjadinya Transaksi Jual beli Narkoba.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Syawaluddin, SH bersama Team Puma untuk melakukan Penyelidikan terkait kebenaran Info tersebut sehingga diperoleh informasi yang akurat terkait seringnya transaksi narkoba.

Lalu Pada Hari Kamis Tanggal 26 Agustus 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib didapati Seorang laki-laki yang sedang berada di salah satu bengkel Doktor Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim.

BACA:  DT Sodomi Anak Dibawah Umur di WC

Dikatakan, Kapolsek lalu team Puma Beserta Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin,SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Herdianto alias Yopi warga Kampung II Desa Karang Endah Selatan Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim dan di temukan barang bukti 21 (dua puluh satu) Paket kecil Narkotika Jenis sabu-sabu Dengan berat 6,44 Gram, 1 (satu) buah dompet emas berwarna Coklat dan 1 (satu) helai celana pendek berwarna cokelat motif kotak-kotak dengan merk Kendy.

BACA:  Kapolda : Polda Sumsel Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Selanjutnya pelaku Herdianto yang juga residivis dalam perkara sajam langsung di bawa Ke Polsek Gelumbang beserta barang bukti guna untuk di pintai keterangan,” pungkas kapolsek. Minggu (29/8)

Laporan : Junai

 

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *