Dalang Pembantai Keluarga di Medan Dinanti Hukuman Mati

Muaraenimonline.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjerat Andi Lala (35), yakni dalang dalam pembunuhan satu keluarga di Jl Mangaan/Rumah Potong Hewan Gang Benteng, Minggu (9/4) kemarin, dengan Pasal 340, 338 dan Pasal 365 ayat (3) maupun 352 ayat (3) KUHP. Pasal itu juga digunakan penyidik terhadap Andi Lala saat membunuh Suherwan, selingkuhan istrinya bernama Reni Safitri, Juli 2015 lalu.

“Ancaman terberat dari hukuman sesuai pasal yang dilanggar Andi Lala itu adalah hukuman mati. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 menyangkut pembunuhan, Pasal 365 tentang perampokan disertai kekerasan dan 351 tentang penganiayaan. Ini belum termasuk kasus pembunuhan Suherwan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah, Selasa (18/4).

Dalam pernyataan, Andi Syahputra dan Roni keponakan Andi Lala, yang juga membantu dalam pembunuhan tersebut, dijerat dengan pasal yang sama. Dalam pelanggaran di pasal itu, hukuman ketiga tersangka jika lolos dari hukuman mati maka dipenjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Mereka terlebih dahulu melakukan perencanaan sebelum membantai satu keluarga di Jl Mangaan tersebut.

“Kita sedang mempersiapkan berkas atas kasus pembunuhan oleh Andi Lala Cs. Begitu juga dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Suherwan, Andi Lala bersama istrinya Reni Safitri dan Irvan, juga ditangani. Kita juga mendalami kasus kejahatan lain Andi Lala terkait laporan masyarakat atas kejahatan perampokan maupun pencurian. Semua laporan itu masih dalam tahap pengembangan,” katanya.

BACA:  Kadin Muara Enim Bagikan Masker Ke Jamaah Masjid Al'Fattah Rumah Tumbuh

Kelima korban pembunuhan Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra adalah Harianto alias Riyanto, (40) kepala keluarga, Sri Ariyani (35) istri, Naya (13), Gilang (8) dan Sumarni (60) metua Riyanto. Lainnya yakni Kinara (4), anak paling kecil masih kritis karena luka pada bagian mata dan kepala. Ariyani merupakan kakak ipar, sedang Sumarni merupakan ibu kandung istri Andi Lala, Reni Safitri.

Andi Syahputra (27) dan Roni (33), rekan Andi Lala yang membantu melakukan pembantaian satu keluarga di Jl Mangaan/Rumah Potong Hewan, Keluarahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4) lalu, ternyata menerima imbalan Rp 500.000 setiap orangnya. Andi Syahputra (27) warga Jl Sempurna Gang Buntu kawasan Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Irwansyah (33) warga Jl Galang prrsimpangan Jl STM, Lubuk Pakam.

BACA:  Sopir dan Istri Pemilik Warung Tewas Seketika Usai Dihantam Truk

Andi Syahputra ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Alim Ulu, Dusun II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Sedangkan Irwansyah diringkus dari Kampung Tempel, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan Andi Lala, diringkus petugas di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri, Hilir, Riau. Petugas terpaksa menembak kedua kaki Andi Lala karena berusaha memberikan perlawanan saat ditangkap.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *