KKP Segera Rampungkan Perizinan Usaha Perikanan

Muaraenimonline.com –  Percepatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jalani proses tata kelola perizinan membantu pelaku usaha serta mengembangkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

“Lama proses mengurus perizinan yang dulunya 20 hari akan kami dorong menjadi lima hari,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, seperti dikutip dari Antara, di Gedung Mina Bahari II, KKP, Jakarta, Rabu 12 April 2017.

Sjarief Widjaja mengatakan jika proses perizinan yang diurus di KKP hanyalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), buku kapal, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sedangkan yang lainnya di institusi lainnya seperti Kementerian Perhubungan.

Terlebih dia bilang jika konsep reformasi perizinan adalah dalam rangka menargetkan peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi, sehingga kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat, yang dinilai bakal berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha termasuk nelayan.

BACA:  Hari ini IHSG Berpotensi Anjlok

KKP juga menginginkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha karena saat ini masih ditemukan sejumlah penyimpangan seperti satu izin ada yang ditemukan untuk dua kapal sehingga satu kapal bisa disewakan ke tempat lain.

“Ada juga nelayan kecil yang nakal. Kapalnya disebut hanya 5 GT, ternyata bisa mencapai 40 GT,” ujarnya dan menambahkan, untuk kapal yang ukurannya di-markdown (diturunkan dari ukuran yang sebenarnya), pihaknya memberikan kesempatan bagi nelayan untuk memperbaiki hal tersebut.

BACA:  Harga Eceran Tak Diterapka Semua Pedagang

Dirjen Perikanan Tangkap KKP menjabarkan, sejumlah persoalan yang kerap ditemui yang dipunyai pemilik kapal antara lain kurang lengkapnya dokumen, atau menggunakan jasa perantara untuk pengurusan sehingga memperpanjang mekanisme perizinan dan menambah biaya.

Selain itu, ujar dia, ada juga kapal yang memakai bahan fiber tetapi dimodifikasi menjadi kapal kayu, atau dokumen yang diajukan kapal kayu tapi aslinya adalah kapal konstruksi besi, yang terindikasi merupakan kapal eks-asing. Belum lagi permasalahan lainnya seperti alamat fiktif.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *