Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di Gunung Megang Digelandang Polisi

Muara Enim (muaraenimonline.com) — Team Trabazz Satreskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE Milik Korban yang bernama M Iqbal Gazali (21 tahun). Adapun tindak pidana tersebut dilakukan pelaku di rumah salah satu warga yang ada di Dusun VII desa Gunung Megang Dalam kec Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun diketahui Pelaku Tersebut bernama Deri Heriansyah (26 tahun), warga Dusun Gunung Aji Desa Gunung Aji Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Adapun tindak pidana penggelapan tersebut terjadi bermula pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wib, korban tiba dirumah Dedi Yuswanto di dusun VII desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim yang mana pada saat itu dirumah Dedi Yuswanto sudah ada pelaku.

Disaat itu kemudian korban mengobrol dengan saksi Dedi Yuswanto, beberapa saat kemudian sekira pukul 17.00 wib pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi ke ATM BRI untuk deposit dan korbanpun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku sehingga pelaku pun langsung pergi membawa sepeda motor korban ke arah BRI Gunung Megang.

BACA:  Ustadz Reno Bangkitkan Spirit Kerinduan Pada Rasulullah SAW Saat Maulid Nabi Muhammad Di Masjid Almustaqim Tegalrejo

Namun setelah korban menunggu pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya hingga akhirnya korban melaporkan mejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan tersebut yaitu pelaku Deri Heriansyah. Dan Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 Wib Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP. Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Ipda. Aisen Hower, SH mendapat informasi bahwa pelaku ada di kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Megang guna di proses lebih lanjut.

BACA:  Tips Ampuh Tumbuhkan Minat Belajar pada Anak

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH menyebutkan Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar kita telah mengamankan pelaku penggelapan beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar STNK sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE,”ungkapnya.

Terakhir Herli mengungkapkan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian puluhan juta Rupiah.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) berupa satu init sepeda motor Honda CBR,” pungkasnya.

@Ndank

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *